Advertisement

Latest News

Samsung Galaxy S IV re-circulated in cyberspace
Rumors about the Samsung Galaxy S IV re-circulated in cyberspace. The latest news that was widely discussed by many is the possibility of the presence of these products in April 2013.

This rumor comes after the release of an internal document that contains data for the sellers prize of mobile devices in New Zealand. One of the gifts that were promised in the document is a Samsung Galaxy S IV.

Quoted from Phone Arena, Friday (01/02/2013), the prize is intended as an incentive from the sale of the seller. If successful sell some products to a certain amount, the seller may get a chance to get Samsung Galaxy S IV.

"Competition" for the small-time sellers will start from February 4 to 8 April. Well, by that date, it is estimated the Samsung Galaxy S IV is to be launched on these dates early April.

Other information comes from the seller in the UK. According to them, most likely, the Galaxy S IV will already released into the market between 15 and 22 or third week of April.

Previously, word got Galaxy S IV will be coded GT-I9500. He will be equipped with screens measuring 5 inch Super AMOLED type full-HD. The screen is touted to save the power consumption up to 25 percent.

Sensor 13 MP camera and equipped with 2600 mAh battery capacity. Unfortunately, Samsung has not yet implemented the unibody design of the Galaxy S IV.

Rumor also said the Galaxy S IV will have the ability to charge the battery without the intermediary cable, wireless charging alias. This wireless charging technology uses induction method, which in this case rear panel of the phone to be designed specifically.

December 14, 2012, iPhone 5 screen 4 "had been officially circulated in the smartphone market in Indonesia. If you did not pre-order and prefer to buy directly in stores opsel, the first thing to do opsel must determine which one would you choose. In this case, only 3 opsel the iPhone 5 to market in Indonesia, namely: XL, Indosat and Telkomsel.




Reporting berasal dari bahasa Latin reportare, artinya “membawa pulang sesuatu dari tempat tempat lain”. Investigative berasal dari kata Latin vestigum, yang berarti “jejak kaki”. Jadi, Investigative reporting secara harfiah berarti “membawa pulang jejak kaki dari tempat lain”.

Wartawan penyelidik (investigative reporter) itu bukan orang di belakang meja, dia harus turun ke lapangan mencari dan menggali informasi. Wartawan harus GOYAKOD alias get off your ass, knock on door! Seperti detektif, dia harus mengungkap apa yang tersembunyi. Dia harus membikin terang apa yang gelap dan ditutup-tutupi. Dia harus membongkar setiap udang dibalik batu. Mencari fakta dibalik berita.

Dengan demikian, investigative reporting merupakan kegiatan peliputan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta adanya pelanggaran, kesalahan, penyimpangan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat.

“Investigative reporting adalah pekerjaan membuka pintu dan mulut yang tertutup rapat,” kata ahli komunikasi William Rivers.

“Investigatif reporting adalah teknik mencari dan melaporkan sebuah berita dengan cara pengusutan,” kata Djafar Hussein Assegaf, ilmuwan sekaligus praktisi pers Indonesia.

Tapi, investigative reporting bukanlah pekerjaan yang semata-mata untuk membongkar aib pihak-pihak tertentu, menjatuhkan lawan atau membunuh karakter orang lain (character assassination).

Investigative reporting bertujuan mulia, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (people right to know) dari apa yang dirahasiakan oleh pihak-pihak lain yang merugikan kepentingan umum.

Orang bilang wartawan penjaga moral masyarakat. Wartawan adalah anjing penjaga (watchdog) yang akan menggonggong terhadap segala bentuk ketidakadilan, kejahatan, dan penyimpangan yang terjadi di masyarakat.

Sejarah perkembangan jurnalistik investigasi di Amerika Serikat terkait dengan upaya wartawan untuk memerangi kejahatan, sehingga investigative reporting sering disamakan dengan crusade journalism atau jurnalistik jihad. Para wartawan berjihad untuk membongkar segala kebobrokan moral di masyarakat dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat elit.

Tidak heran jika wartawan sangat terobsesi dengan bad news is good news. Hal-hal yang buruk dan bobrok di masyarakat akan menjadi bahan berita yang menarik.

Sejarah Investigative Journalism

Di Amerika Serikat, jurnalisme investigasi sudah berkembang sejak 1990-an. Presiden Theodore Roosevelt mengatakan sejak tahun 1900 para wartawan penyelidik (waktu itu disebut muckrakers) sudah “sangat sibuk menyoroti kotoran (muck) dan tidak melihat sisi-sisi positif lain dari kehidupan birokrasi dan bisnis Amerika”.

Mereka dengan semangat jihad mengekpos perilaku anti social, kolusi, korupsi dan nepotisme di pemerintahan dan dunia bisnis Amerika. Mereka mencari-cari, membalikan setiap batu untuk melihat apa yang terjadi di sebaliknya. Mereka membuka apa saja yang tertutup dan ditutup-tutupi, untuk menunjukkan adanya korupsi di kalangan yang kuasa dan punya harta.

Investigative reporting berkembang seiring dengan kebutuhan akan pers yang bebas dan terbuka. Joseph Pulitzer pernah mengatakan bahwa dalam suatu negara demokrasi, satu-satunya cara agar kehidupan ideal terjaga adalah dengan memberi informasi kepada publik apa saja yang tengah terjadi di masyarakat dan di tingkat elite.

Menurut Pulitzer, masalah kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, bukanlah hal yang perlu dirahasiakan.

“Get these things out in the open, describe them, attack them, ridicule them in the press, and sooner or later public opinion will sweep them away,” katanya.

Sejarah mencatat pada tahun 1904, Ida Tarbell, wartawan New York Tribune, membongkar praktek bisnis curang industriawan minyak Amerika, John D Rockefeller, boss dari Standard Oil Company. Perusahaan Rockefeller dilaporkan Ida telah melakukan akuisisi dan monopoli perusahaan-perusahaan minyak secara menyimpang.

Rockefeller menggugat laporan hasil investigative wartawan yang disebut sebagai Queen of Muckrakers itu ke pengadilan. Namun Mahkamah Agung AS di bulan Mei 1911 memenangkan Ida Tarbel dan memecah Standard Oil Company menjadi 36 perusahaan. Beberapa perusahaan eks Standard Oil yang masih berkembang sampai sekarang antara lain Exxon, Mobil, Chevron dan Amoco.

I.F. Stone (1907-1989) adalah wartawan penyelidik AS yang juga sangat kondang dengan pernyataannya yang sering dikutip banyak orang: “All governments are run by liars”. Lewat tulisan hasil investigasinya, Stone mengungkap kebohongan-kebohongan pemerintahan Amerika, termasuk dalam Perang Vietnam.

Ketika Presiden Lyndon B Johnson berniat melakukan eskalasi ancaman perang di Vietnam, pada 23 Desember 1963, Stone memperingatkan dalam tulisannya bahwa “The War in Vietnam is being lost”. Namun, peringatan Stone itu tidak popular dan tidak digubris oleh Presiden Johnson.

Patut dicatat bahwa peringatan Stone itu ditulis satu tahun sebelum kasus Teluk Tonkin (kebohongan yang direkayasa militer AS) menjerumuskan AS dalam Perang Vietnam, dan hampir 10 tahun sebelum tentara AS ditarik pulang dengan kekalahan yang memalukan. Tulisan Stone itu ditulis sebelum 55.000 tentara AS tewas di Vietnam!

Jessica Mitford (1917-1996) terkenal dengan laporan investigasinya mengenai penipuan dibalik mahalnya ongkos pemakaman di Amerika Serikat. Tulisannya tentang The American Way of Death di majalah Atlantic tahun 1970 menggegerkan Amerika. Koran The New York Times menulis bahwa “Pena Mitford lebih tajam dari sebuah pedang”. Pemakaman di Amerika, seperti laporan investigasi Mitford, telah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Dibutuhkan ribuan dolar untuk mengurus jenazah, sehingga Mitford bertanya: “Can you afford to die?”.

Sangat ironis proses pemakaman wartawan yang meninggal dunia 23 Juli 1996 ini. Ketika masih hidup dan teman-temannya menanyakan prosesi pemakaman apa yang diinginkannya jika wafat, Mitford dengan bercanda mengatakan ingin “ditarik enam kuda hitam” dan dibalsem supaya “kelihatan 20 tahun lebih muda” (seperti bunyi iklan pemakaman termahal).

Memang, teman-temannya menyelenggarakan prosesi penarikan jezanah Mitford dengan kereta yang ditarik enam kuda hitam, namun faktanya prosesi pemakanan wartawan itu dilakukan dengan biaya termurah, yakni hanya 475 dolar saja. Caranya, mayat Mitford dibakar. Tentu saja tanpa pembalseman!

Seymour Hersh adalah veteran wartawan investigative yang sampai saat ini laporannya selalu menggegerkan dunia. Terakhir, di majalah The New Yorker dua bulan lalu, Hersh mengungkapkan bahwa setelah berhasil di Afghanistan dan Irak, AS mengincar Iran. Bahkan pesawat-pesawat siluman AS sudah melakukan pengintaian di wilayah udara Iran sejak setahun lalu. Sebelumnya, Hersh mengungkapkan bahwa tuduhan AS bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal adalah akal-akalan untuk membenarkan rencana tindakan militer yang memang sudah direncanakan sebelumnya oleh kelompok garis keras para pembantu Presiden Bush.

Pada tahun 1970, Hersh mendapat hadiah Pulitzer Prize untuk laporan investigasinya mengenai pembantaian My Lai di Vietnam. Pada 16 Maret 1968, tentara-tentara AS yang masih remaja, karena kepanikan dan ketakutan menembak mati puluhan penduduk tak berdosa, perempuan dan anak-anak, tua dan muda karena mengira mereka adalah Vietcong.

Bicara Investigative Reporting tidak lengkap jika tak menyinggung kasus Watergate. Para pakar menyebut Watergate sebagai symbol kekuatan investigative reporting. Dua orang wartawan Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein, pada rahun 1972 mengekpos praktek politik curang Partai Republik terhadap lawannya Partai Demokrat. Kasus Watergate menjadi mithos popular bahwa pena seorang wartawan bisa menjatuhkan presiden dari sebuah negara terkuat di dunia.

Presiden Richard Nixon dipaksa mengundurkan diri setelah kasus penyadapan di markas kampanye Partai Demokrat di Gedung Watergate, Washington, diungkap habis-habisan oleh Woodward dan Bernstein. Mulanya kasus itu seperti pencurian biasa. Namun kedua wartawan Washington Post mencium adanya keanehan-keanehan. Lalu, dengan teknik pengusutan, Woodward dan Bernstein berhasil membuktikan bahwa pelaku pencurian itu terkait dengan “All the President’s Men” di Gedung Putih

Investigative Reporting di Indonesia

Harian Indonesia Raya (1949-1958 dan 1968-1974) merupakan koran pertama di Indonesia yang mengembangkan dengan serius liputan investigative. Berbagai berita yang disuguhkannya sering mencerminkan sikapnya untuk “berjihad” menentang apa saja yang dipandangnya sebagai korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan dan ketidakbenaran, serta feodalisme dalam sikap. Wartawan-wartawan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Mochtar Lubis ini betul-betul melakukan amar maruf nahi mungkar.

Salah satu liputan investigasi Indonesia Raya adalah mengungkap korupsi besar-besaran di Pertamina. Bukan itu saja, pelbagai skandal, konflik, manipulasi, yang terjadi di berbagai kementerian pemerintahan diungkap. Bahkan, pernikahan diam-diam Presiden Soekarno dengan Hartini masuk dalam laporan investigative mereka. Indonesia Raya, lewat laporan investigasinya berusaha “melawan kekuasaan yang dianggap bertanggungjawab atas keburukan yang terjadi di masyarakat”.

Atmakusumah, mantan wartawan Indonesia Raya, membenarkan bahwa ada kebijakan redaksi untuk menggalakan laporan investigasi demi mengungkap macam-macam skandal (politik dan ekonomi) yang merugikan kepentingan umum.

Pada masa Orde Baru, laporan investigasi tidak berkembang di Indonesia. Kalaupun ada, bisa dihitung dengan jari. Mungkin ini terkait dengan iklim kebebasan pers yang terpasung. Penerbit-penerbit takut dibreidel.

Selain itu, pers di Indonesia masih menilai laporan investigasi sebagai laporan yang memakai “biaya tinggi”. Proses liputannya memakan waktu yang lama dan panjang. Hasil akhirnya juga tidak pasti dan karena hal-hal tertentu tidak semuanya bisa dimuat. Ditambah lagi, “resiko besar” yang bisa timbul akibat peliputannya. Investigative reporting adalah proyek berbahaya yang bisa membuat wartawan diculik, hilang atau dibunuh seperti dalam kasus Udin, wartawan Bernas, yang sampai saat ini kasusnya masih gelap.

Bagaimana di zaman reformasi sekarang ini? Berbeda dengan di Amerika Serikat, yang peranan medianya dalam memerangi korupsi dan penyimpangan lain, sudah terbukti handal sejak wartawati Ida Tarbell melakukan investigasi tahun 1902 terhadap skandal pelanggaran perusahaan minyak terkuat saat itu yang dipimpin John D Rockefeller, media di Indonesia kurang bergigi dalam memberantas korupsi dan penyimpangan di kalangan pemerintahan dan dunia bisnis.

Dalam melawan korupsi, misalnya, media di Indonesia masih sebagai pemandu sorak (cheerleaders) atau corong pengeras suara (megaphones) dari kelompok anti-korupsi atau aparat yang menangani kasus korupsi. Media belum bisa menjadi sopir yang berada di depan dan mengendalikan agenda, melainkan baru sebagai penumpang yang duduk di belakang aksi anti korupsi.

Artinya, wartawan tidak menggali dan menyelidiki kasus korupsi sendiri, melainkan menunggu hasil laporan paar penyelidik resmi atau partikelir. Ketimbang memburu dan mengungkap koruptor, wartawan Indonesia hanya mengikuti mereka yang membongkar dan menyelidiki kasus-kasus korupsi.

Media di Indonesia, bukannya melakukan investigative reporting terhadap kasus-kasus korupsi, melainkan baru pada tahap reporting on investigation. Media-media di Indonesia masih sedikit sekali menyediakan laporan mengenai korupsi, kolusi dan penyimpangan lain, yang betul-betul merupakan hasil penyelidikannya sendiri.

Memang ada satu dua wartawan yang memiliki jiwa detektif seperti Bondan Winarno. Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan itu, misalnya, melakukan investigasi atas kematian Michael de Guzman, seorang ahli eksplorasi perusahaan tambang minyak Bre-X, yang dinyatakan bunuh diri tahun 1997 dengan melompat dari helicopter di Busang, Kalimantan Timur.

Hasil investigasi Bondan menyimpulkan bahwa De Guzman memalsukan kematiannya untuk meraup keuntungan dalam bisnis saham perusahaan. Mayat “De Guzman” yang ditemukan di rawa adalah mayat orang lain.

Wartawan detektif macam Bondan masih langka di negeri ini, karena investigative reporting yang bagus memang mahal. Pengumpulan data membutuhkan waktu dan uang yang banyak. Meskipun mempunyai bagian rubrik investigasi yang memproduksi laporan kritis bisa mendongkrak prestise sebuah koran, pihak manajemen lebih mengutamakan investasi di bidang teknologi ketimbang alokasi dana untuk investigative reporting.

Kurangnya sumber daya dan sumber dana membuat wartawan Indonesia jarang sekali mendapatkan tugas untuk mengungkap sebuah kasus dalam jangka waktu yang panjang. Mereka hanya menjalankan tugas rutin pencarian berita sehari-hari yang tidak mendalam dan menanti datangnya informasi bocoran dari sumber mengenai kasus besar yang bisa meledak di surat kabar.

Sasaran yang bisa diinvestigasi

Hugo de Burgh dalam Investigative Journalism: Context and Practice (2000), menyebut sasaran yang menjadi ladang bagi liputan investigasi sebagai berikut:

Hal-hal yang memalukan, biasanya terkait dengan hal yang illegal atau pelanggaran moral.
Misalnya saja kasus Clinton-Monica Lewinsky di Amerika atau Gus Dur-Aryanti di Indonesia. Bisa juga mengenai penjualan anak gadis untuk prostitusi, VCD iklan sabun atau Bandung Lautan Asmara.

Penyalahgunaan kekuasaan.
Misalnya saja kasus Watergate yang melibatkan Presiden AS Richard Nixon, kasus Buloggate yang melibatkan Gus Dur dan Akbar Tanjung.

Keadilan yang korup.
Misalnya saja praktek jual beli perkara dan kolusi di antara penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan pengacara.

Manipulasi laporan keuangan.
Misalnya kasus pembobolan Bank BNI, BRI dan Bank Global.

Bagaimana hukum dilanggar.
Misalnya saja masalah pembajakan VCD, obat palsu, illegal logging, penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan BBM, pungutan liar, korupsi, percaloan.

Hal-hal yang sengaja disembunyikan.
Misalnya saja kasus kematian Munir, penculikan aktivis, supersemar.

Bagaimana melakukan investigative reporting?

Sheila Coronel, Direktur Philippines Center for Investigative Reporting (PCIJ), mengatakan bahwa tahapan kegiatan investigative dapat dibagi ke dalam dua bagian kerja. Bagian pertama merupakan proses penjajakan dan pekerjaan dasar, sedangkan bagian kedua sudah merupakan penajaman dan pelaksanaan investigasi. Pada masing-masing bagiannya terbagi ke dalam tujuh kegiatan rinciannya.

Rancangan kegiatan ini, menurut Coronel, merupakan pengaturan sistimatika kerja wartawan investigatif agar terurut kepada tahapan-tahapan kerja yang mudah dianalis. Melalui tahapan yang terkenal disebut “2 Bagian + 7 Rincian Langkah Coronel” ini, PCIJ membongkar korupsi, selir-selir dan istana-istana Presiden Filipina Joseph Estrada sehingga melahirkan people power yang menggulingkan kekuasaan Estrada.

Bagian Pertama

First Lead (petunjuk awal)
Initial Investigation (investigasi pendahuluan)
Forming an investigative hypothesis (pembentukan hipotesa)
Literature Search (pencarian dan pendalaman bahan tertulis)
Interviewing Experts (wawancara dengan para pakar dan sumber ahli)
Finding a paper trail (penjejakan dokumen-dokumen)
Interviewing key informants and sources/finding people trail (wawancara dengan sumber-sumber kunci dan saksi-saksi atau penjejakan terhadap orang-orang yang terlibat.
Bagian Kedua

First hand observation (pengamatan langsung di lapangan)
Organizing files (pengorganisasian file dan dokumen-dokumen)
More interviews (wawancara lebih lanjut, khususnya untuk konfirmasi dan klarifikasi)
Analyzing and organizing data (analisa dan pengorganisasian data)
Writing (penulisan)
Fact checking (pengecekan fakta)
Libel check (pengecekan terhadap kemungkinan gugatan pencemaran nama baik)

Berikut adalah contoh investigative reporting yang saya lakukan sebagai final paper kuliah saya di Ateneo de Manila University tahun 2004 lalu. Kasusnya mengenai obat palsu di Indonesia. Judul paper saya: “Ponstan: Killing Pain that Cause More Pain”.

Bagian Pertama

First Lead
Saya mendengar banyak peredaran obat palsu di Indonesia.

Initial Investigation
Saya ketemu dengan orang yang pernah ketipu beli obat palsu.

Forming an investigative hypothesis
Betul obat palsu beredar di Jakarta

Literature Search
Saya mengumpulkan klipping berita dan tulisan mengenai obat palsu.

Saya juga riset internet dan membeli buku-buku terkait dengan obat-obatan.

Interviewing Experts
Saya melakukan wawancara dengan dr. ahli obat palsu, LBH Kesehatan yang menerima pengaduan pasien dan pengguna obat palsu, serta LSM Pharmaceuticals Watch.

Finding a paper trail (penjejakan dokumen-dokumen)
Saya datang ke Departemen Kesehatan untuk mencari undang-undang mengenai produksi dan distribusi obat.

Interviewing key informants and sources/finding people trail.
Saya mewawancarai korban obat palsu, pedagang obat kaki lima, dr. Marius Wijayarta dari LBH Kesehatan, Armin Pane dari Pharmaceuticals Watch, Ibu Sulastri dari BPOM, pejabat Gabungan Perusahaan Farmasi,

Bagian Kedua

First hand observation
Saya menyamar sebagai pembeli di Pasar Pramuka yang menjadi pusat perdagangan obat-obatan, termasuk yang palsu.

Organizing files
Saya bikin matrik obat-obat yang dipalsukan, daftar harga resmi dan daftar harga du Pasar Pramuka.

More interviews
Saya mewawancarai pejabat PT. Pfizer Indonesia yang memproduksi Ponstan, obat yang paling banyak dipalsukan di Indonesia.

Analyzing and organizing data
Setelah di analisa ternyata saya tidak mungkin untuk membongkar pemalsuan semua jenis obat di Indonesia. Akhirnya saya putuskan untuk konsentrasi kepada pemalsuan Ponstan saja karena obat itulah yang paling sering dipalsukan dan paling banyak diminati konsumen.

Writing
Saya menuliskan temuan-temuan saya ke dalam sebuah laporan investigasi.

Fact checking
Saya melakukan uji coba laboratorium untuk memastikan obat itu benar-benar palsu. Dan memang benar palsu.

Libel check
Saya melakukan konsultasi dengan ahli hukum dan anggota dewan pers mengenai kemungkinan gugatan pencemaran nama baik.

Etika dalam Investigative Reporting

Dalam melakukan liputan investigatif, kadang-kadang wartawan melakukan penyamaran (going undercover) dan tidak mengungkapkan kepada narasumber bahwa mereka adalah reporter.

Untuk mengetahui bagaimana bisnis narkoba dan kehidupan dalam penjara, seorang reporter di Chicago melamar dan mendapatkan pekerjaan sebagai penjaga keamanan di penjara. Untuk mengecek bagaimana pengamanan bandara terhadap terorisme, seorang wartawan memakai tanda pengenal palsu sebagai petugas bandara dan dengan mudahnya memasuki akses-akses di kawasan terlarang termasuk bagasi pesawat.

Pernah wartawan televisi CBS melakukan investigasi terhadap jaringan swalayan Food Lions di Amerika Serikat. Ada informasi awal bahwa Food Lions menjual daging kadaluwarsa dengan mengubah tanda layak dikonsumsi. Si wartawan melamar menjadi pelayan dan memasang sebuah kamera terselebung (hidden camera) yang disembunyikan di rambut kribonya.

Setelah dipublikasikan, Food Lions menggugat televisi CBS. Tuduhannya bukan menyiarkan berita bohong, melainkan si wartawan telah melanggar hukum dengan mendapatkan berita dengan cara kriminal. Ketika melamar jadi pelayan, si wartawan membuat pernyataan bahwa dia sedang tidak bekerja di tempat lain. Penggunaan hidden camera bukan saja dianggap tidak etis, tapi juga tindakan kejahatan memata-matai. CBS juga dituding menayangkan berita tersebut tanpa konfirmasi, sehingga berita itu dianggap sepihak. Ini melanggar kode etik bahwa wartawan harus menulis berita secara seimbang.

Hakim memutuskan agar CBS membayar ganti rugi kepada Food Lions.

Intinya, wartawan dalam melakukan investigative reporting tidak bisa bergaya Machiaveli yang menghalalkan segala cara. Dalam meliput sekalipun menggunakan teknik-tekni pengusutan, wartawan mesti mempertimbangkan moral, etika dan hukum. Jangan sampai karena laporan investigasinya, wartawan harus berurusan dengan pengadilan, di penjarakan atau bahkan di-Udin-kan.

Daftar Pustaka.

Steve Weinberg, The Reporter’s Handbook: An Investigator’s Guide to Documents and Techniques, IRE, New York, 1996.
Carl Jensen, Stories That Changed America, Muckrakers of the 20th Century, Seven Stories Press, 2000.
Sheila Coronel, Investigating Estrada, PCIJ, 2000.
Septiawan Santana, Jurnalisme Investigasi, Yayasan Obor Indonesia, 2003.
T. Yulianti, Media dan Kampanye Anti-Korupsi, Suara Pembaruan 17-12-2003.
Apakah kamu Tahu kita bisa mengetahui karakter seseorang dari model sepatu yang dikenakannya. Dan ini bisa dibuktikan secara ilmiah, Setidaknya demikian hasil penelitian psikolog Omri Gillath dan tim dari Universitas Kansai.

Para peneliti di universitas tersebut membuat percobaan yang melibatkan 63 pelajar dan 208 pasang sepatu. Para pelajar ini diberikan daftar pertanyaan yang berkaitan dengan foto-foto 208 pasang sepatu dari berbagai sukarelawan. Mereka diminta untuk menebak berbagai karakteristik dari pemilik sepatu yang sebenarnya melalui foto-foto tersebut. Dan tebakan mereka memang sebagian besar akurat.

Hasil dari penelitian tersebut, ditemukan berbagai kesimpulan menarik tentang hubungan antara pilihan seseorang terhadap sepatu dan kehidupan sosialnya. Lazimnya, sepatu mahal dimiliki orang yang berpenghasilan tinggi. Ya, itu benar dan sudah biasa. Namun ada lagi kesimpulan lainnya, yakni:
 
1. Sepatu sederhana dan praktis dimiliki oleh orang yang menyenangkan dan ramah. 
2. Sepatu ber-hak dipakai oleh orang yang agresif. 
3. Sepatu yang terlihat tidak nyaman dipakai oleh orang-orang yang bersifat tenang.
4. Kebanyakan pemakai sepatu mahal dan terawat merasa khawatir dengan status kehidupan sosial mereka.
5. Sepatu sederhana dan tidak terlalu mahal disukai oleh orang yang memiliki pola pikir liberal.     

Memang para peneliti tersebut mengakui bahwa semua kesimpulan di atas tidak semuanya valid. Setidaknya sudah menjawab pertanyaan, “apakah sepatu punya informasi terhadap kepribadian orang yang memakainya?” Memang demikian adanya.
Artikel dibawah ini ( dikutip dari BKN.go.id ) tentang pernikahan dan perceraian PNS merupakan rangkuman dari peraturan-peraturan :
  1. Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  5. Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai Peaawai Neaeri Sivil.
Pernikahan dan Perkawinan PNS
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.

Catatan: Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut.
  1. Salah satu pihak berbuat zina,
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.

Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.

Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.

Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri tersebut.

Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :
  1. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya,
  2. Alasan yang dikemukakan benar/sah,
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau
  4. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.

Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.

Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif, yaitu :
  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu :
  1. ada persetujuan tertulis dari isteri
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
  3. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:
  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
  2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
  3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
 
Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:
  1. Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  2. Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
  3. Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  4. Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan,
  5. Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  6. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai berikut.
  1. Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung,
  2. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
  3. Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
  4. Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
  5. Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
  6. Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan,
  7. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
  8. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  9. Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kartu Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang setingkat dengan itu.
Mempertahankan informasi yang didapat akan memberikan dampak positif untuk menentukan keberhasilan akademik. Selain waktu belajar, memiliki ingatan yang kuat juga memiliki manfaat ketika Anda memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan masa pendidikan.

Nah, cara-cara berikut patut dicoba untuk meningkatkan memori otak Anda:

1. Menyaring informasi
Terkadang siswa tidak mengerti bagaimana mengelola informasi yang masuk ke dalam memori mereka. Banyak informasi yang tak jelas atau membingungkan tertanam dalam ingatan. Untuk mengingat informasi baru yang disajikan kepada Anda, rangkumlah kembali seluruh informasi dengan menggunakan kata-kata Anda sendiri. Jika Anda tidak dapat melakukan ini, maka merupakan pertanda baik bahwa Anda tidak memahami sama sekali materi yang diberikan. Anda dapat mencoba untuk mempelajarinya kembali.

2. Mengatur informasi
Untuk lebih mempertahankan informasi dalam memori, cara yang dapat dilakukan adalah mengorganisir ingatan ke dalam beberapa kategori. Cara ini akan memudahkan Anda untuk mengingat sesuatu. Misalnya, jika Anda mencoba mengingat kosa kata bahasa asing, kategorikanlah sesuai jenis atau memiliki arti yang serupa. Informasi lebih mudah dicerna jika diterima secara teratur daripada informasi yang acak.

3. Gunakan gambar untuk meningkatkan daya ingat
Lebih mudah mengingat gambar daripada teks buku. Visualisasi adalah salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengingat informasi dibandingkan melalui proses baca atau diucapkan. Untuk melakukan ini, ingatlah sebuah visual atau gambar dalam pikiran Anda secara abstrak. Informasi yang diterima secara visualisasi akan membekas dalam pikiran Anda, sehingga meningkatkan kemungkinan Anda untuk mengingatnya.

4. Aktif belajar
Untuk mengingat konsep, Anda harus berlatih dengan belajar aktif. Jika Anda pasif dalam kebiasaan belajar Anda, maka akan sangat sulit untuk mengingat apa yang Anda baca. Salah satu cara untuk mempertahankan memori Anda terhadap suatu informasi adalah dengan mengajarkan pelajaran yang Anda pahami kepada teman-teman Anda. Cara lain bisa dengan melakukan kegiatan kelompok belajar. Dengan menerapkan strategi belajar aktif, Anda akan mampu meningkatkan kemampuan memori Anda.

5. Sering meninjau ulang informasi
Banyak sekali siswa yang belajar dengan 'sistem kebut semalam.' Menjejalkan segala informasi untuk diingat dalam satu waktu merupakan kebiasaan yang tidak baik. Kunci untuk retensi memori dengan cara sering meninjau ulang catatan dan bahan studi mingguan. Melalui review yang berulang-ulang, Anda akan mulai menyimpan informasi efektif yang telah dipelajari.

6. Gunakan akronim untuk mengingat
Banyak siswa lebih mudah menghapal pelajaran dengan menggunakan singkatan ketika menghapal fakta. Setiap huruf mewakili sebuah kata dalam kalimat terpisah. Misalnya, FBI singkatan dari Biro Investigasi Federal. Akronim tidak perlu menjadi kata-kata nyata.

Selamat mencoba!


Sumber : Education Corner

baca juga tentang info tentang android, cellphone, teknology di link bawah ini


Android Jelly Bean Sulit Diterobos Hacker dan Virus

Jelly Bean adalah nama sandi untuk sistem operasi Android versi 4.1 yang telah dirilis oleh Google bulan ini.

Sistem operasi Android teranyar tersebut ternyata tak hanya memiliki fitur-fitur baru, tapi juga tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan versi sebelumnya, Android 4.0 atau Ice Cream Sandwich.

Hal tersebut diungkapkan dalam laporan dari peneliti keamanan Duo Security Jon Oberheide.

Alasannya, menurut Oberheide, adalah karena Jelly Bean mengimplementasikan keamanan berbasis Adress Space Layout Randomization (ASLR). Berkat ASLR, hacker dan malware jadi sulit mengeksploitasi kelemahan memory corruption karena memory mapping untuk sistem operasi mengalami pengacakan.

Alhasil, kriminal cyber hanya mampu menebak-nebak di mana program jahat mereka akan di-load.

Dipadukan dengan teknologi data execution prevention yang juga ditanamkan Google dalam OS Android terbaru tersebut, Jelly Bean menjadi sistem operasi mobile dengan sistem keamananan paling mumpuni.

Sebenarnya Jelly Bean bukanlah OS Android pertama yang mengimplementasikan ASLR. Sebelumnya, Ice Cream Sandwich juga telah dilengkapi fitur keamanan ini. Akan tetapi, menurut Oberheide, implementasi ASLR pada Ice Cream Sandwich kurang optimal dan tidak benar-benar mampu mengurangi ancaman di dunia nyata.

"Executable mapping dalam proses address space tidak diacak dalam Ice Cream Sandwich, sehingga tetap memungkinkan terjadinya serangan bergaya ROP yang memakai seluruh executable. Di Jelly Bean, sebagian besar binary sekarang telah dikompilasi atau terhubung dengan flag PIE, yang berarti bahwa executable mapping akan diacak dengan benar ketika dieksekusi," jelas Oberheide.

Selain itu, lanjut Oberheide, versi terakhir sistem operasi Android ini juga memiliki mekanisme pertahanan yang lebih baik terhadap eksekusi kode berbahaya dan kebocoran informasi.

Sistem operasi mobile lainnya yang juga terbilang aman adalah iOS 6 bikinan Apple. OS ini mengimplementasikan in-Kernel ASLR yang bahkan lebih aman lagi dibandingkan ASLR pada Jelly Bean. Versi beta iOS 6 sudah dirilis dalam versi beta minggu ini. Versi penuhnya dijadwalkan meluncur pada kurtal ketiga 2012.

"Apple telah menaikkan standar keamanan hingga ke tingkat eksploitasi kernel dengan mengimplementasikan metode-metode mitigasi yang efektif seperti NX, ASLR, dan mandatory code signing. Syukurlah Android mulai bergerak ke arah yang sama, dan Jelly Bean adalah langkah yang besar dalam hal ini."

Sumber : PC Magazine
Advertisement